Penulis adalah santri di pondok pesantren Annuqayah daerah Latee. saat ini tercatat sebagai mahasiswa INSTIKA Annuqayah Prodi Pendidikan Agama Islam. aktif menulis esai, arikel, story dan puisi. perindu bulan purnama karena baginya saat itulah sebuah puisi akan tercipta buat putri tidur-nya.
penulis dapat dihubungi di email abdullahrois79@gmail.com
pengin lihat puisi-puisinya juga? klik HERE
atau pengin dapatkan cerita bahasa inggris?klik HERE
MAKALAH
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
DAN BERSIH
(CLEAN GOVERNANCE & GOOD
GOVERNANCE)
Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas
Materi: Civic education
Dosen Pembimbing: Firdausi
Disusun Oleh :
Kelompok VII
Abd. Aziz
Ahmad Baijuri
Ahmad febriyadi
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH
( I N S T I K A )
GULUK-GULUK SUMENEP MADURA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah dan kekuatan lahir bathin kepada kami sehingga makalah ini dapat kami selesaikan.
Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi
Muhammad SAW.
Makalah
ini berjudul “TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN
GOVERNANCE & GOOD GOVERNANCE)” yang menjadi tugas bagi mahasiswa
Semester I INSTIKA Annuqayah Guluk-guluk pada mata kuliah Civic Education pada
Prodi Pendidikan Agama Islam yang dibimbing oleh bapak Firdausi.
Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu
kepada semua pembaca dan pakar dimohon saran dan kritik yang bersifat membangun
demi kesempurnaan makalah ini.
kepada semua pihak
yang telah memberikan saran dan kritik demi sempurnanya makalah ini, ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Amin ya
Rabbal ‘Alamin
Gulul-guluk, 21November 2016
Tim Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ ........ I
DAFTAR ISI........................................................................................................ ........ II
BAB I : PENDAHULUAN ............................................................................ ........ 1
A.
Latar Belakang Masalah ............................................................... ........ 1
B.
Rumusan Masalah ........................................................................ ........ 1
C.
Tujuan Pembahasan ...................................................................... ........ 1
BAB II : PEMBAHASAN................................................................................ ........ 2
A. Pengertian Good
Governance
...................................................... ........ 2
B. Prinsip-prinsip Pokok
Good and Clean Governance
.................... ........ 2
C. Good and Clean
Governance dan Kontrol Sosial......................................... 5
D. Good and Clean
Governance dan Gerakan Anti Korupsi............................ 5
E. Tata Kelola
Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik ........ 6
BAB III : PENUTUP ........................................................................................ ....... 11
.. Kesimpulan ......................................................................................... …… 11
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... ........ 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Makalah
Jelannya roda
pemerintahan tidak selama seperti yang kita harapkan. Selalu ada saja
alasan yang menyebabkan pemerintahan
tidak baik dan stabil. Permasalahan ini terjadi hampir di semua aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara. Mulai dari hal yang sepele sampai yang membuat publik
tercengang olehnya.
Dalam sejarah
berjalannya waktu, Indonesia tidak terlepas dari permasalahan dalam elemen
kepemerintahannya. Dari tingkat pusat sampai daerah permasalahan selalu ada.
Untuk mengatasi masalah ini, muncul wacana yang baru yang dikenal dengan good
and clean gevernance sebagai solusi dalam negatasi permasalahan tersebut.
Makalah ini
kami susun dengan tema “Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih (good and
clean governance)” sebagai upaya ikut serta dalam mengatasi permasalahan yang
telah dipaparkan di atas dalam ranah dunia akademik.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian good governance?
2. Apa saja prinsip-prinsip pokok good and clean governance?
3. Apa good and clean governance dan kontrol sosial?
4. Apa good and clean governance dan gerakan anti korupsi?
5. Bagaimana tata kelola kepemerintahan yang baik dan kinerja
birokrasi pelayanan publik?
C.
Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian good governance
2. Untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip pokok good and clean
governance
3. Untuk mengetahui apa good and clean governance dan kontrol sosial
4. Untuk mengetahui apa good and clean governance dan gerakan anti
korupsi
5. Untuk mengetahui bagaimana tata kelola kepemerintahan yang baik dan
kinerja birokrasi pelayanan publik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Good Governance
Istilah good and clean governance merupakan
wacana baru dalam kosakata ilmu politik dan muncul pada awal 1990-an. Secara
umum, istilah good and clean governance
memiliki pengetian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah
laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik
untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian good governance tidak sebatas
pengelolaan lembaga pemerintahan semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik
pemerintah maupun nonpemerintah (lembaga swadya masyarakat) dengan istilah good corporate. Dalam praktiknya,
pemerintahan yang bersih adalah model pemerintahan yang efektif, efisien,
jujur, transparan dan bertanggung jawab.
B.
Prinsip-prinsip Pokok Good and Clean Governance
Untuk
merealisasikan pemerintahan yang profesional
dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance. Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan
sembilan aspek fundamental (asas) dalam good
governance yang harus diperhatikan, yiatu:
a)
Partisipasi
(Participation)
b)
Penegakan
hukum (rule of law)
c)
Transparansi
(transparency)
d)
Responsif
(responsive)
e)
Oreintasi
kesepakatan (consensus orientation)
f)
Kesetaraan
(equity)
g)
Efektivitas
(effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
h)
Akuntabilitas
(accountability)
i)
Visi
strategis (strategic vision)
a)
Partisipasi
Asas
partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan
keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah yang
mewakili kepentingan mereka. Untuk
mendorong partisipasi masyarakat dalam seluruh aspek pembangunan,
termasuk dalam sektor-sektor kehidupan sosial lainnya selain kegiatan politik,
maka regulasi birokrasi harus diminimalisasi.
b)
Penegakan Hukum
Asas penegakan
hukum adalah pengelolaan pemerintahan yang profesional harus didukung oleh
penegakan hukum yang berwibawa. Sehubungan dengan hal tersebut, realisasi wujud
good and clean governance, harus
diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
a. Supremasi hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan
negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dan dijamin
pelaksanaannya secara benar serta independen. Supremasi hukum akan menjamin
tidak terjadinya tindakan pemerintah atas dasar diskresi (tindakan sepihak
berdasarkan pada kewenangan yang dimilikinya).
b. Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa bernegara diatur
oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif dan tidak bertentangan antara
suku dengan lainnya.
c. Hukum yang responsif, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan
aspirasi masyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik
secara adil.
d. Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni
penegakan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Untuk itu,
diperlukan penegak hukum yang memiliki integritas moral dan bertanggung jawan
terhadap kebenaran hukum.
e. Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari
pengaruh penguasa atau kekuatan lainnya.
c)
Transparansi
Asas
transparansi adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good and clean governance. Akibat tidak adanya prinsip transparan
ini, Indonesia telah terjerembab de dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Dalam
pengelolaan negara terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara
transparan, yaitu:
a.
Penetapan
posisi, jabatan, atau kedudukan.
b.
Kekayaan
pejabat politik.
c.
Pemberian
penghargaan.
d.
Penetapan
kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e.
Kesehatan.
f.
Moralitas
para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g.
Keamanan
dan ketertiban.
h.
Kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
Dalam hal
penetapan posisi jabatan publik harus dilakukan melalui mekanisme test and proper test (uji kelayakan)
yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independen yang dilakukan oleh lembaga
legislatif maupun komisi independen, seperti komisi yudisial, kepolisian dan
pajak.
d)
Responsif
Asas responsif
adalah dalam pelaksanaan prinsip-prinsip good
and clean governance bahwa pemerintah harus tanggap terhadap
persoalan-persoalan masyarakat. Sesuai dengan asas responsif, setiap unsur
pemerintah harus memiliki dua etika, yakni etika individual dan sosial.
Kualifikasi etika individual menuntut pelaksana birokrasi pemerintah agar
memiliki kriteria kapabilitas dan layolitas profesional. Adapun etik sosial
menuntut mereka agar memiliki sensitivitas terhadap berbagai kebutuhan publik.
e)
Konsensus
Asas konsensus
adalah bahwa keputusan apa pun harus dilakukan melalui proses musyawarah
melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan konsensus, selain dapat memuaskan
semua pihak atau sebagian besar pihak, cara ini akan mengikat sebagian besar
komponen yang bermusyawarah dan memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang
terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Semakin banyak
yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif, maka akan
semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili. Semakin banyak
yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum, maka
akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya, dan akuntabilitas pelaksanaannya
dapat semakin dipertanggungjawabkan.
f)
Kesetaraan
Asas kesetaraan
adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas kesetaraan ini
mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah untuk bersikap dan berperilaku adil
dalam hal pelayanan publik tanpa mengenal perbedaan keyakinan, suku, jenis
kelamin, dan kelas sosial.
g)
Efektivitas dan efisiensi
Kriteria
efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau
sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan
sosial. adapun, asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya
pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Semakin kecil biaya yang
terpakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintahan tersebut termasuk
dalam kategori pemerintahan yang efisien.
h)
Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyakarat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut
untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun
netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas
akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
i)
Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk
menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka
realisasi good and clean governance.
C.
Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Partisipasi
masyarakat merupakan salah satu tujuan sari implementasi good and clean governance. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik
dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui
pelaksanaan prioritas program, yakni:
1.
Penguatan
fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2.
Kemandirian
lembaga peradilan.
3.
Profesionalitas
dan integritas aparatur pemerintah.
4.
Penguatan
partisipasi Masyarakat Madani.
5.
Peningkatan
kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
Lahirnya UU No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan kewenangan pada daerah
untuk melakukan pengelolaan dan memajukan masyakarat dalam politik, ekonomi,
sosial, dan budaya dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI. Pencapaian tingkat kesejahteraan
dapat diwujudkan secara lebih cepat yang pada akhirnya akan mendorong
kemandirian masyarakat.
D.
Good and Clean Governance dan Gerakan Anti Korupsi
Tindakan
penyalahgunaan Anggaran Pembangunan dan Biaya Daerah (APBD) yang dilakukan oleh
pemda dan anggota legislatif (DPRD) oleh sejumlah lembaga, seakan belum cukup
untuk mengikis tindakan korupsi di kalangan pejabat negara. Menurut Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi merupakan tindakan yang
merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau
kelompok tertentu.
Menurut data
Indeks Persepsi Korupsi 2011 yang dilansir oleh situs resmi Transparansi
Internasional, dalam hal persepsi publik terhadap korupsi sektor publik
Indonesia masuk urutan ke-100 dunia dengan skor rendah (3). Sementara di antara
negara-negara di kawasan Asia Pasifik-Indonesia bertandang di urutan ke-20.
E.
Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja Birokrasi
Pelayanan Publik
Pelayanan
publik kepada masyarakat bisa diberikan secara cuma-cuma ataupun disertai
dengan pembayaran. Pelayanan publik yang bersifat cuma-cuma sebenarnya
merupakan kompensasi dari pajak yang telah dibayar oleh masyarakat itu sendiri.
Adapun, pemberian pelayanan publik yang disertai dengan penarikan bayaran,
penentuan tarifnya didasarkan pada harga pasar ataupun didasarkan menurut harga
yang paling terjangkau bukan berdasarkan ketentuan sepihak aparat atau instansi
pemerintah.
Ada beberapa
alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai
pengembangan dan penerapan good and clean
governance di Indonesia, yaitu:
1.
Pelayanan
publik selama ini menjadi area di mana negara yang diwakili pemerintah
berinteraksi dengan lembaga nonpemerintah. Keberhasilan dalam pelayanan publik
akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap kerja birokrasi.
2.
Pelayanan
publik adalah wilayah di mana berbagai aspek good and clean governance bisa diartikulasikan secara lebih mudah.
3.
Pelayanan
publik melibatkan kepentingan semua unsur governance,
yaitu pemerintah, maysarakat, dan mekanisme pasar.
Kinerja
birokrasi adalah ukuran kuantitatif dan kualitif yang menggambarkan tingkat
pencapaian sasaran atau tujuan yang telah didtetapkan dengan memperhitungkan
elemen-elemen indikator sebagai berikut:
1.
Indikator
masukan adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar birokrasi mampu menghasilkan
produknya, baik barang atau jasa, yang meliputi sumber daya manusia, informasi,
kebijakan, dan sebagainya.
2.
Indikator
proses, yaitu sesuatu yang berkaitan dengan proses pekerjaan berkaitan dengan
kesesuaian anatar perencanaan dengan pelaksanaan yang diharapkan langsung
dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik ataupun nonfisik.
3.
Indikator
produk, yaitu sesuatu yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang
berupa fisik ataupun nonfisik.
4.
Indikator
hasil adalah segala sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan
kegiatan.
5.
Indikator
manfaat adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan
kegiatan.
6.
Indikator
dampak adalah pengaruh yang ditimbulkan, baik positif maupun negatif pada
setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan.
1)
Reformasi Birokrasi
a)
Pengertian Reformasi Birokrasi
Reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu, dan
komprehensif, dengan tujuan untuk merealisasikan tata pemerintahan yang
baik. Good governance (tata pemerintahan yang baik) adalah
sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan
pemerintahan negara yang efektif dan efisien dengan menjaga sinergi yang
konstruktif di antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Birokrasi menurut pemahamannya sebagai berikut.
a.
Birokrasi
merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan pegawai negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b.
Birokrasi
adalah struktur organisasi yang digambarkan dengan hierarki yang pejabatnya
diangkat dan ditunjuk, garis tanggung jawab dan kewenangannya diatur oleh
peraturan yang diketahui (termasuk sebelumnya), dan justifikasi setiap
keputusan membutuhkan referensi untuk mengetahui kebijakan yang pengesahannya
ditentukan oleh pemberi mandat di luar struktur organisasi itu sendiri.
c.
Birokrasi
adalah organisasi yang memiliki jenjang diduduki oleh pejabat yang
ditunjuk/diangkat disertai aturan kewenangan dan tanggung jawabnya, dan setiap
kebijakan yang dibuat harus diketahui oleh pemberi mandat.
d.
Birokrasi
adalah suatu organisasi formal yang diselenggarakan berdasarkan aturan, bagian,
unsur, yang terdiri atas pakar yang terlatih. Wujud birokrasi berupa organisasi
formal yang besar, merupakan ciri nyata masyarakat modern dan bertujuan
menjalankan tugas pemerintahan serta mencapai keterampilan dalam bidang
kehidupan. Reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah meningkatkan kinerja
melalui berbagai cara dengan tujuan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Dengan
demikian, reformasi birokrasi berarti:
a.
perubahan
cara berpikir (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak);
b.
perubahan
penguasa menjadi pelayan;
c.
mendahulukan
peranan dari wewenang;
d.
tidak
berpikir hasil produksi tetapi hasil akhir;
e.
perubahan
manajemen kerja;
f.
mewujudkan
pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan profesional, bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN), melalui penataan kelembagaan, penataan
ketatalaksanaan, penataan sumber daya manusia, akuntabilitas kinerja yang
berkualitas efisien, efektif, dan kondusif, serta pelayanan yang prima
(konsisten dan transparan).
b)
Visi dan Misi Reformasi Birokrasi
·
Visi
Terwujudnya
pemerintahan yang amanah atau terwujudnya tata pemerintahan yang baik.
·
Misi
Mengembalikan
cita dan citra birokrasi pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat
serta dapat menjadi suri teladan dan panutan masyarakat dalam menjalani
kehidupan sehari hari.
c)
Tujuan Reformasi Birokrasi
Secara umum
tujuan reformasi birokrasi adalah mewujudkan pemerintahanyang baik, didukung
oleh penyelenggara negara yang profesional, bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai
pelayanan prima.
d)
Sasaran Reformasi Birokrasi
a.
Terwujudnya
birokrasi profesional, netral dan sejahtera, mampu menempatkan diri sebagai
abdi negara dan abdi masyarakat guna mewujudkan pelayanan masyarakat yang lebih
baik.
b.
Terwujudnya
kelembagaan pemerintahan yang proporsional, fleksibel, efektif, efisien di
lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.
c.
Terwujudnya
ketatalaksanaan (pelayanan publik) yang lebih cepat tidak berbelit, mudah, dan
sesuai kebutuhan masyarakat.
Agar reformasi birokrasi dapat berjalan dengan baik dan menunjukkan
cepatnya keberhasilan, faktor sukses penting yang perlu diperhatikan dalam
reformasi birokrasi adalah:
a.
Faktor
Komitmen pimpinan; karena masih
kentalnya budaya paternalistik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
b.
Faktor
kemauan diri sendiri; diperlukan
kemauan dan keikhlasan penyelenggara pemerintahan (birokrasi) untuk mereformasi
diri sendiri.
c.
Kesepahaman; ada persamaan persepsi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi
terutama dari birokrat sendiri, sehingga tidak terjadi perbedaan pendapat yang
menghambat reformasi.
d.
Konsistensi; reformasi birokrasi harus dilaksanakan berkelanjutan dan
konsisten, sehingga perlu ketaatan perencanaan dan pelaksanaan.
e)
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kinerja Birokrasi
Faktor-faktor
yang memperngaruhi kinerja birokrasi antara lain : manajemen organisasi dalam
menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi; budaya kerja dan organisasi
pada birokrasi; kualitas sumber daya manusia yang dimiliki birokrasi; dan
kepemimpinan birokrasi yang efektif dan koordinasi kerja pada birokrasi.
Faktor-faktor ini akan menentukan lancar tidaknya suatu birokrasi dalam
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, kinerja birokrasi di masa
depan akan dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1.
Struktur
birokrasi sebagai hubungan internal, yang berkaitan dengan fungsi yang
menjalankan aktivitas birokasi.
2.
Kebijakan
pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan, sasaran, dan tujuan dalam perencanaan
strategis pada birokrasi.
3.
Sumber
daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk
bekerja dan berkarya secara optimal.
4.
Sistem
informasi manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan database dalam kerangka mempertinggi kinerja birokrasi.
5.
Sarana
dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi
penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktivitas birokrasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut:
1.
Good
and clean govermance dapat
diartikan sebagai segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku
yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk
mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Good
and clean govermance sebagai wacana
baru memiliki beberapa prinsip-prinsip pokok sebagaimana diuraikan di atas.
3.
Good
and clean govermance memiliki
peranan kontrol sosial yang sangat
penting bagi keberlangsungan roda pemerintahan, yaitu untuk mewujudkan
pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean governance.
4.
Good
and clean govermance memiliki peran
yang sangat fundamental dalam penanganan kasus korupsi.
5. Kesuksesan tata kelola
kepemerintahan yang baik dan kinerja birokrasi pelayanan publik tidak lepas
dari penerapan prinsip-prinsip dasar Good and clean govermance.
DAFTAR PUSTAKA
A. Ubaedillah
Dkk, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta: Kencana
Arif Mansuri, 2010, Kewaeganegaraan, Surabaya:Kopertais IV Press
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan.2014.Buku Ajar Pendidikan dan Budaya
Antikorupsi.Jakarta: Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI.2011.Pendidikan
Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi/Anti Korupsi.Jakarta: Kemendikbud
terimakasih mbak sangat berguna infonya.
BalasHapussekedar share ni bagi teman-teman yang ingin menghasilkan uang
lewat smartphone ataupun komputer hanya dengan memasukan angka-angka maka akan dibayar sebesar 0,1 US Dolar.
buktikan sendiri. saya sudah mencoba. silahkan daftarkan email anda di https://goo.gl/YYy2PY bukan spam, virus, hoax. buktikan sendiri.
Apa arti rumusan masalah
BalasHapusLampirannya kok nggak ada
BalasHapusmakalahnya keren
BalasHapus